JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menyatakan keterangan Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang menteri agama (Menag) tidak ada diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru. Hal itu disampaikan merespons laporan Boyamin ke KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi kuota haji yang dimaksud menyeret nama Gus Yaqut.
“Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan juga staf khusus tak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan juga tak memahami regulasi,” kata Anna di keterangannya yang dimaksud disitir Hari Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan
Anna menjelaskan, menteri agama menjadi amirul hajj sudah pernah diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah. Tugasnya kata Anna, mengawasi misi haji Indonesia juga meyakinkan kelancaran pelaksanaannya.
“Dibantu oleh satu pasukan yang digunakan setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah lalu 6 orang unsur ormas Islam,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini setiap saat ada setiap musim haji juga susunan Tim Amirul Hajj 2024 jelas kemudian transparan.











