Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Direktorat Reserse Siber Polda tangani perkara dugaan hoaks terkait SBY

Direktorat Reserse Siber Polda tangani perkara dugaan hoaks terkait SBY

DKI Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan penyebaran konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

“Benar, ada pelaporan dari individu pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial melawan dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan yang disebutkan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada keterangannya di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan juga objektif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih besar bijak pada menggunakan media sosial dan juga tak simpel menyebarkan informasi yang tersebut belum jelas kebenarannya.

“Kami mengundang komunitas untuk berperan bergerak mempertahankan ruang digital yang tersebut sehat,” kata Budi.

Budi juga menyebutkan pada penanganan perkara ini, pelapor sudah pernah mengutarakan sebagian barang bukti merupakan tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan juga TikTok, dan juga satu buah diska lepas yang mana berisi data digital.

Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan beberapa akun pada media sosial YouTube akibat diduga menyebarkan konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.

“Benar, semalam Badan Hukum juga Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP memproduksi LP (laporan polisi),” kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir.

Muhajir menjelaskan laporannya terkait dugaan tindakan pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) lalu atau Pasal 264 KUHP.

Dalam laporannya, ia juga menyebutkan kejadian yang dimaksud terbentuk pada 30 Desember 2025 yakni adanya unggahan pada beberapa akun media sosial yang mana diduga menyebarkan konten berita bohong.

Akun yang dimaksud yaitu YouTube @AGRI FANANI: Video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”.

Akun ​YouTube @Bang bOy YTN: Video berjudul “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”.

Akun ​YouTube @Kajian Online: Video berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”.

Akun ​TikTok @sudirowibudhiusmp: Narasi mengenai “Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi” dan juga tuduhan penyelenggaraan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan kebijakan pemerintah melalui pihak tertentu.