Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap 518 tindakan hukum selama 2025

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap 518 tindakan hukum selama 2025

DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap banyaknya 518 perkara dari 383 tindakan hukum yang tersebut dilaporkan atau ada 135,25 persen yang mana berhasil diselesaikan selama kurun waktu tahun 2025

“Pencapaian yang mana berhasil diselesaikan ini telah melebihi dari yang dimaksud dilaporkan. Artinya ada laporan tunggakan persoalan hukum yang dimaksud berhasil kami selesaikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu.

Hal itu disampaikan ketika memaparkan data di Peluncuran Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Ibukota Selatan, Rabu.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengungkapan perkara menonjol seperti penyelundupan pakaian bekas (ballpress), yaitu ada 439 ballpress isi pakaian bekas impor 2023 yang berasal dari Korea, China ataupun Jepang.

“Tidak semata-mata pakaian yang mana kita lakukan penyitaan, termasuk juga kendaraan-kendaraan yang mana mengangkut pakaian yang dimaksud juga kalau kita total kerugian ataupun nilai barang yang disebutkan ada sekitar Rp4,28 miliar,” katanya.

Terkait dengan pengungkapan substansi elpiji (LPG), pihaknya telah terjadi mengungkap 26 perkara penyelundupan elpiji dengan total terdakwa sebanyak-banyaknya 28 orang.

Semuanya telah diproses kemudian jumlah keseluruhan barang bukti banyaknya 4.359 tabung gas yang mana disita. “Total kerugian negara apabila dikonversikan dengan rupiah itu sejumlah Rp26,2 miliar kemudian ini sudah ada kami rilis dan juga sudah ada kami proses, bahkan ada yang tersebut sudah ada P21 oleh Kejaksaan,” katanya.

Sedangkan tindakan hukum penyalahgunaan minyak goreng dengan enam penduduk terperiksa yang digunakan telah dilakukan diproses dan juga barang bukti yang mana disita, yaitu 6.744 barang bukti.

Pihaknya menindak pelaku penyelewengan minyak goreng ini adalah semata-mata untuk menyimpan ketertiban rakyat terhadap minyak goreng acara pemerintah.

“Kenapa? Karena pada penjualannya takaran-takaran dikurangi sehingga kita lakukan tindakan serta diharapkan itu bukan muncul lagi,” katanya.

Kemudian terkait tindakan hukum peredaran uang palsu, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka, menyita 2.896 lembar uang palsu pada bentuk dolar Amerika, Singapura dan juga rupiah.

Begitu juga dengan persoalan hukum praktik aborsi dengan 361 pasien, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Saat ini terhadap 361 pasien tersebut, telah dijalankan pemanggilan kemudian rute pemeriksaan.

“Setelah kami hitung total uang yang mana berhasil dikumpulkan oleh para pelaku adalah sebesar Rp2,6 miliar, tentu praktik ini sangat berdampak untuk kesehatan, sosial, yang sanggup membahayakan keselamatan jiwa perempuan,” katanya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus berikrar untuk selalu mengupayakan berubah-ubah acara pemerintah kemudian akan memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.