Ibukota Indonesia – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta Pusat bersatu Kejaksaan Tinggi DKI membongkar dugaan aksi pidana pencucian uang (TPPU) oleh terpidana TB senilai Rp58,2 miliar.
“Terpidana TB diketahui melakukan berubah-ubah skema pencucian uang berhadapan dengan hasil aktivitas pidana di dalam bidang perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Ibukota Pusat Eddi Wahyudi pada Jakarta, Senin.
Menurut dia, terpidana TB sebelumnya, terbukti sebagai salah satu “beneficial owner” dari wajib pajak PT UP lalu telah lama dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang mana telah dilakukan berkekuatan hukum tetap.
Beneficial owner adalah individu yang mana miliki kendali nyata melawan suatu dana, aset, atau perusahaan, yang tersebut kemungkinan besar berbeda dari nama resmi yang tersebut terdaftar.
Menurut dia, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan juga denda sebesar Rp634,7 miliar, setelahnya membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di dalam PN Ibukota Indonesia Pusat tanggal 3 Agustus 2023.
Eddi mengungkapkan bahwa TB melakukan bermacam skema pencucian uang dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan juga membelanjakannya di bentuk aset.
“Sebagai bagian dari serangkaian penegakan hukum, beberapa jumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang tersebut diduga berasal dari tindakan pidana pajak sudah pernah dikerjakan pemblokiran juga penyitaan, mencakup uang di account bank, obligasi, kendaraan, apartemen serta bidang tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian juga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga Kementerian Hukum kemudian HAM RI.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands lalu beberapa negara lainnya, mengingat adanya operasi keuangan lintas negara di perkara ini.
“Terkait aset kemudian dana yang digunakan diduga disembunyikan oleh terpidana TB ke luar negeri, DJP ketika ini sedang menempuh mekanisme timbal balik pada permasalahan pidana (mutual legal assistance/MLA) antara eksekutif Nusantara dan juga eksekutif Singapura untuk mengajukan permohonan penyitaan aset terkait,” kata dia.
Eddi mengutarakan bahwa kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melindungi penerimaan negara dan juga menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang tersebut patuh.
“DJP menegaskan bahwa tidaklah ada ruang bagi pelaku perbuatan pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya kemudian seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi melakukan konfirmasi sistem perpajakan yang adil, transparan serta berintegritas,” ucapnya menambahkan.











