8 Aug 2025, Fri

DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Tempat Wamen yang dimaksud Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Tempat Wamen yang digunakan dimaksud Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Komisi II DPR RI menyokong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris dalam BUMN. Dorongan ini menyusul adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) di putusan MK Nomor 21/2025 berhadapan dengan uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan No 80/2019 yang mana isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan masyarakat seperti komisaris BUMN. Dimana, larangan yang disebutkan juga berlaku bagi Wakil Menteri.

“Putusan yang dimaksud menjadi pedoman bagi Menteri BUMN pada menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh perwakilan menteri (Wamen),” kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin untuk wartawan, hari terakhir pekan (18/7/2025).

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Oleh sebab itu, ia menilai sudah ada semestinya Menteri BUMN bisa jadi menindaklanjuti pertimbangan hukum dari MK itu dengan mengganti kedudukan komisaris yang digunakan dijabat oleh para Wamen.

“Atau para Wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang digunakan dijabat pada waktu ini; kedudukan Wamen atau Komisaris,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang orang duta menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau komite pengawas badan bisnis milik negara (BUMN). Hal itu tertuang pada pertimbangan hukum menghadapi sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

By Adm1n