macanbolanews.com JAKARTA – DPR memutuskan melakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja ( kunker ) anggota komite ke luar negeri sejak 1 September 2025. Namun, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.
“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali mengunjungi undang kenegaraan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu konferensi pers menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari terakhir pekan (5/9/2025).
Baca juga: Ini adalah Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
MKD Sinkronisasi dengan Mahkamah Parpol terkait Penonaktifan Anggota DPR
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti anggota majelis yang mana dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang tersebut sudah dilaksanakan oleh partai urusan politik melalui mahkamah partai urusan politik masing-masing dengan mengajukan permohonan Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai urusan politik masing-masing yang dimaksud sudah pernah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
Diketahui, anggota DPR yang digunakan sudah pernah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tak dibayarkan hak-hak keuangannya.















