Tokyo – Filipina lalu Uni Emirat Arab (UEA) mengajukan permohonan untuk bergabung dengan pakta perdagangan bebas lintas Pasifik, menyusul tujuh negara lain ke sedang kebijakan tarif agresif Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kata pejabat Jepang, Selasa.
Perundingan aksesi terhadap pakta tersebut, yang mana secara resmi dikenal sebagai Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), akan dimulai pasca seluruh 12 negara anggota, diantaranya Jepang, memberikan persetujuan lalu membentuk kelompok kerja untuk mengkaji asal keanggotaan bagi para pemohon.
Untuk dapat bergabung, calon anggota harus memenuhi standar ketat, termasuk menghapus atau menurunkan tarif bermacam jenis barang, dan juga mematuhi aturan tentang proteksi kekayaan intelektual, lingkungan, juga ketenagakerjaan.
Inggris bermetamorfosis menjadi anggota ke-12 pada tahun lalu, setelahnya pakta yang dimaksud mulai berlaku pada 2018 menyusul evakuasi diri Amerika Serikat di dalam masa jabatan pertama Trump.
Uni Eropa juga menyatakan ketertarikan untuk menjajaki kerja sejenis dengan kelompok perdagangan yang dimaksud pada mempertahankan sistem perdagangan bebas, menurut pejabat Negeri Sakura serta Uni Eropa.
Di sedang kebijakan tarif Trump juga pembatasan ekspor China, keberadaan CPTPP semakin penting, teristimewa sewaktu Organisasi Perdagangan Global (WTO) menghadapi disfungsi akibat sikap antipati Amerika Serikat terhadap lembaga itu.
Dari negara-negara yang dimaksud menyatakan minatnya untuk bergabung, hanya sekali Kosta Rika yang dimaksud pada waktu ini sudah memulai perundingan aksesi, dengan kelompok kerja khusus yang digunakan dibentuk untuk mengkaji keanggotaannya.
Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) awalnya ditandatangani pada 2016 oleh 12 negara, diantaranya Amerika Serikat. Namun, Trump mendebarkan negaranya dari kesepakatan itu pada 2017. Perjanjian yang dimaksud kemudian dinegosiasikan ulang lalu diberi nama baru, CPTPP, sebelum resmi berlaku pada 2018.














