Ibukota Indonesia – Gaji hakim pada Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling kategori junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari pendapatan ketika ini.
Keputusan yang disebutkan disampaikan oleh Presiden Prabowo pada sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang dimaksud diselenggarakan dalam Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).
Kenaikan pendapatan ini tidak perihal bilangan bulat untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan juga meningkatkan kekuatan integritas hukum di dalam Indonesia.
Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang dimaksud kuat, makmur, kemudian kaya.
Kenaikan pendapatan ini bervariasi sesuai golongan kemudian masa kerja. Profesi hakim di area lingkungan peradilan umum, agama, kemudian tata usaha negara miliki golongan yang tersebut terdiri dari golongan III/a-d serta IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.
Kebijakan tentang penghasilan hakim terakhir diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga menghadapi Peraturan pemerintahan Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan serta Fasilitas Hakim yang digunakan Berada di dalam Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.
Saat ini, profesi hakim dengan pendapatan paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima penghasilan pokok sebesar Rp2.785.700.
Kemudian, hakim dengan pendapatan tertinggi yaitu golongan IV/e yang dimaksud telah terjadi mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan pendapatan pokok sebesar Rp6.373.200.
Lantas, berapa besar pendapatan hakim dari golongan kemudian masa kerja lainnya yang mana berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya.
1. Gaji hakim golongan III/a-d
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Simbol Rupiah 2.785.700 hingga Simbol Rupiah 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 2.873.500 hingga Simbol Rupiah 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Simbol Rupiah 2.964.400 hingga Simbol Rupiah 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.057.300 hingga Simbol Rupiah 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Simbol Rupiah 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.252.900 hingga Mata Uang Rupiah 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.355.400 hingga Rupiah 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rupiah 3.461.100 hingga Simbol Rupiah 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.570.100 hingga Rupiah 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rupiah 3.682.500 hingga Simbol Rupiah 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.789.500 hingga Simbol Rupiah 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.918.100 hingga Rupiah 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.041.500 hingga Rupiah 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.168.800 hingga Rupiah 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rupiah 4.300.100 hingga Mata Uang Rupiah 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.435.500 hingga Rupiah 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.575.200 hingga Rupiah 5.180.700.
2. Gaji hakim golongan IV/a-e
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.287.800 hingga Simbol Rupiah 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.391.400 hingga Rupiah 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rupiah 3.498.200 hingga Simbol Rupiah 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rupiah 3.608.400 hingga Rupiah 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.722.000 hingga Simbol Rupiah 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rupiah 3.960.200 hingga Mata Uang Rupiah 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rupiah 4.089.900 hingga Mata Uang Rupiah 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.213.500 hingga Rupiah 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.346.200 hingga Mata Uang Rupiah 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rupiah 4.483.100 hingga Simbol Rupiah 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.624.300 hingga Simbol Rupiah 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.770.000 hingga Simbol Rupiah 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.920.200 hingga Simbol Rupiah 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 5.075.200 hingga Simbol Rupiah 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rupiah 5.235.000 hingga Simbol Rupiah 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Simbol Rupiah 5.399.900 hingga Simbol Rupiah 6.373.200.
Demikian rincian penghasilan hakim pada waktu ini berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) nomor 44 tahun 2024. Dengan langkah kebijakan kenaikan upah hakim, diharapkan para hakim dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem peradilan yang bersih serta kredibel, untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.