Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Guru privat gasak uang juga emas milik individu jemaat gereja di dalam Jakbar

Guru privat gasak uang juga emas milik individu jemaat gereja ke pada Jakbar

Ibukota – Seorang guru privat berinisial GK (53) nekat menggasak uang tunai, emas, serta ponsel milik orang jemaat yang digunakan sedang beribadah di salah satu gereja pada wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengutarakan bahwa insiden itu berjalan pada Akhir Pekan (23/11) dua pekan lalu.

“Jadi pelaku ini berpura-pura jadi jemaat gereja itu. Ketika orang yang terdampar hendak berdoa lalu maju ke altar, pelaku mengambil kesempatan yang dimaksud dengan menggeser lalu mengambil tas korban yang mana berisi hp, uang, lalu emas,” kata Alex terhadap wartawan dalam Jakarta, Hari Minggu malam.

Usai melancarkan aksinya, pelaku lantas kabur dengan tas berisi beberapa orang barang berharga itu. Korban pun segera mendapati tasnya telah dilakukan hilang setelahnya ia kembali dari altar.

“Korban kemudian bikin laporan lalu kami segera lakukan penyelidikan. Dua pekan kemudian, tepatnya pada Hari Sabtu (6/12), kami berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada pada salah satu minimarket di dalam kawasan Tomang,” ujar Alex.

Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan pun segera menuju area serta meringkus pelaku yang dimaksud berasal dari Ambon, Maluku itu.

“Setelah didalami, motif pelaku adalah kesulitan ekonomi. Di mana pelaku itu mantan guru yang bekerja di dalam salah satu area pada Sulawesi. Dia datang ke Ibukota berubah menjadi guru privat Bahasa Inggris serta sedang bukan ada job (permintaan les privat), sehingga pelaku melakukan aksinya,” tutur Alex.

Adapun pada penyidikan lebih lanjut lanjut, ternyata pelaku segera membuang ponsel milik penderita usai aksi pencurian.

“Pelaku juga sudah pernah menggadaikan emas milik orang yang terdampar dalam salah satu pegadaian, kemudian pelaku juga telah terjadi mengambil uang tunai korban,” ujar Alex.

Atas kehilangannya, individu yang terjebak mengaku merugi hingga Rp30 juta. “Sesuai laporan polisi sekitar Rp30 juta,” tutur Alex.

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Kasus pencurian itu sebaiknya jadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk terus-menerus hati-hati pada waktu menyebabkan barang berharga,” pungkas Alex.