DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar kejuaraan perkara khusus yang dimaksud diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar lalu Tifauzia Tyassuma, masih memutuskan merekan sebagai tersangka.
“Adapun terhadap penetapan terperiksa yang dimaksud sudah ada kami lakukan, apabila para terperiksa atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang telah diatur di KUHAP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin ketika konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis.
Iman menjelaskan gelar kejuaraan perkara khusus yang mana diselenggarakan pada Awal Minggu (15/12) pukul 10.30 – 22.10 Waktu Indonesia Barat yang disebutkan juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM lalu Komisi Nasional Perempuan.
“Hal yang disebutkan dijalankan untuk menjamin transparansi profesionalitas kemudian proporsionalitas,” katanya.
Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan sudah menunjukkan ijazah berhadapan dengan nama Joko Widodo.
“Sekali lagi, kami komunikasikan terhadap rekan-rekan bahwa pada kesempatan peringkat perkara tersebut, penyidik telah dilakukan menunjukkan ijazah melawan nama Joko Widodo yang dimaksud diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” katanya.
Iman juga menyampaikan bahwa selama rute penyidikan sudah melakukan pengambilan pernyataan terhadap 130 khalayak saksi, 17 jenis barang bukti, sudah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti serta sudah mengambil pernyataan ahli terhadap 22 pemukim ahli dengan bervariasi bidang keilmuan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan datang menyampaikan hasil gelar kejuaraan perkara khusus tindakan hukum laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka
“Untuk yang mana hasil penghargaan perkara khusus terperiksa dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersatu Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto ketika ditemui pada Jakarta, Rabu (17/12).
Polda Metro Jaya sudah pernah melakukan gelar kejuaraan perkara khusus terkait perkara laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Awal Minggu (15/12).
Gelar perkara khusus itu dilaksanakan menghadapi permintaan terperiksa Roy Suryo kemudian kawan-kawan (dkk). Gelar perkara khusus itu dihadiri oleh oleh pihak internal dan juga eksternal.















