macanbolanews.com Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
HUKUM diperlukan manusia bermasyarakat guna mengatur agar dapat tercipta keteraturan serta ketertiban pada hidup penduduk juga apabila diperlukan juga hukum pidana serta sanksinya merupakan sarana yang mana bersifat ultimum remedium, hanya sekali digunakan jikalau sarana sanksi administratif dan juga sanksi perdata tidaklah efektif lagi-sarana terakhir saja.
Hukum pidana dan juga yang digunakan dikenal ketika ini sejak lama diajarkan oleh para ahli hukum asing (Belanda), memlliki fungsi bermata dua; di dalam satu sisi mengiris daging kita sendiri juga di dalam sisi lain melindungi masyarakat; benarkah?
Di pada praktik penyidikan, hukum pidana ditempatkan sebagai primum remedium tidaklah bersifat ultimum remedium; dan juga hampir semua doktrin hukum pidana yang mana mengandung perikemanusiaan di dalam kesampingkan tanpa tedeng aling-aling oleh penyidik; begitu pula asas praduga tak bersalah, asas persamaan perlakuan di dalam muka hukum( equality before the law) in dubio pro reo kemudian larangan memberikan keterangan yang tersebut akan merugikan kepentingan dirinya di tempat persidangan( non-self incrimination).
Sarana sanksi hukum pidana pada praktik peradilan pidana telah dilakukan terbukti, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, senyatanya, belaka dihunjamkan terhadap seseorang yang digunakan tidaklah miliki kedudukan sosial-ekonomi tinggi lalu mereka yang digunakan tuna hukum sekalipun hak didampingi manusia penasehat hukum jelas tercantum di dalam di KUHAP.
Bahkan di praktik urusan politik pada Tanah Air sarana sanksi hukum pidana, penjara juga penetapan terdakwa telah dilakukan dijadikan cara untuk menghadapi kaum oposisi. Kasus terakhir yang mengemuka adalah, persoalan hukum Tom Lembong, perkara Airlangga Hartarto, persoalan hukum SYL, juga persoalan hukum Firli Bahuri menunjukkan bahwa sarana hukum pidana tajam ke berhadapan dengan akibat pertimbangan urusan politik praktis dengan mendirikan opini rakyat tentang kisah buruk yang dimaksud bersangkutan.