Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Ibu juga ayah tiri dalam Jaktim siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang

Ibu juga ayah tiri di Jaktim siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang

Ibukota – Polisi mengungkap perkara kekerasan fisik berat terhadap orang anak berusia enam tahun oleh ibu kandung lalu ayah tirinya sendiri sejak 2024 hingga patah tulang dalam kawasan Matraman, Ibukota Timur (Jaktim).

“Kekerasan fisik terhadap anak kemudian atau kekerasan fisik di rumah tangga dan juga atau penganiayaan serta atau pengeroyokan yang berjalan di wilayah Matraman sejak 2024 sampai Selasa, 25 November 2025 dalam Matraman, DKI Jakarta Timur. Korban anak laki-laki usia enam tahun yang digunakan mana pelaku adalah ayah tiri dan juga ibu kandung,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Polres Metro DKI Jakarta Timur AKP Sri Yatmini pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.

Korban diduga disiksa berulang kali sejak 2024 oleh ibu kandung serta ayah tirinya hingga mengalami luka parah, di antaranya patah tulang rusuk.

Dia menyebutkan bentuk kekerasan yang digunakan dialami orang yang terdampar masuk di kategori berat lantaran dijalankan secara berulang pada lingkungan rumah tangga.

“Ini merupakan perbuatan pidana kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan fisik di rumah tangga, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Kejadian berlangsung sejak 2024 sampai akhirnya terungkap pada Selasa, 25 November 2025,” ujar Sri.

Dia menjelaskan kedua tersangka, yakni ibu kandung berinisial OS kemudian ayah tiri berinisial WK melakukan kekerasan dengan alasan cemburu.

WK merasa istrinya memberikan perhatian lebih tinggi terhadap sang anak sehingga memunculkan ketegangan di keluarga dan juga berujung pada tindakan brutal.

“Modus mereka itu adalah rasa cemburu. Pelaku WK merasa perhatian istrinya terhadap anak penderita berbeda sehingga membuat kekerasan. Kekerasan dikerjakan dengan cara brutal, bahkan penderita dipukul menggunakan garukan pijat hingga mengalami patah tulang rusuk,” jelas Sri.

Selain luka pada tulang rusuk, individu yang terjebak juga mengalami beberapa orang memar dan juga cedera lain akibat penganiayaan berulang.

Kasus itu pun terungkap setelahnya Ketua RT setempat curiga dengan situasi orang yang terdampar serta melapor ke pihak kepolisian.

Laporan yang disebutkan membuka rangkaian penyelidikan lalu mengakhiri kekerasan yang mana dialami korban selama hampir dua tahun.

“Saya ucapkan terima kasih untuk lingkungan setempat, khususnya Ketua RT yang dimaksud peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang digunakan melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan,” ungkap Sri.

Setelah laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Ibukota Indonesia Timur segera melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap korban. Anak yang dimaksud pada masa kini berada di dalam rumah aman serta sudah pernah mendapatkan beragam layanan pemulihan.

“Kami sudah ada memberikan pendampingan, layanan psikologi, juga pemulihan untuk korban. Sejak laporan dibuat, individu yang terjebak segera kami tempatkan di dalam rumah aman,” tegas Sri.

Kedua terdakwa telah dilakukan ditahan sejak 23 November 2025 dan juga sekarang ini berada di Rumah Tahanan Polres Metro Ibukota Indonesia Timur. Mereka dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, lalu ditambah sepertiga dari ancaman pokok dikarenakan pelaku miliki relasi kuasa. Selain itu, keduanya juga terancam denda sebesar Rp30 juta,” terang Sri.