Ibukota Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Ibukota Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Nigeria lantaran melanggar ijin tinggal di operasi gabungan yang diwujudkan Tim Pengawasan Orang Mancanegara (Timpora) di salah satu apartemen di Jakpus.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), serta NCC (24) merupakan pendatang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka sudah tinggal di dalam Nusantara melebihi batas dari izin tinggal yang tersebut diberikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI DKI Jakarta Pamuji Raharja ke Jakarta, Senin.
Pamuji mengemukakan bahwa penangkapan WNA yang dimaksud berawal dari operasi gabungan dengan dengan instansi terkait yang mana tergabung pada Timpora.
Pada pada waktu tim mengunjungi unit apartemen pemukim asing yang disebutkan sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang mana mencoba menyavoid pemeriksaan dengan bukan membukakan pintu.
“Operasi ini dikerjakan di salah satu apartemen ke kawasan Rajawali, Kemayoran, Ibukota Indonesia Pusat,” ujarnya.
Kemudian, anggota berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu. Setelah tim berhasil masuk, tim mendapatkan tiga warga asing dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam pada unit.
Ketiganya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu khalayak asing pemegang izin tinggal yang digunakan sudah pernah berakhir masa berlakunya juga masih berada di dalam wilayah Negara Indonesia tambahan dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan adminstratif. Keimigrasian.
“Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian terdiri dari deportasi disertai penangkalan,” katanya.















