Ibukota – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI DKI Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) jika China berinisial Amerika Serikat yang digunakan terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal kemudian diketahui masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) pada negara asalnya.
“Pengawasan terhadap Negeri Paman Sam diwujudkan secara intensif oleh Tim Intelijen kemudian Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan dengan Timpora,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan Bugie Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengemukakan pada serangkaian pengawasan keimigrasian, Negeri Paman Sam bukan kooperatif dan juga sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil juga berjuang kabur hingga ke Stasiun MRT.
Namun berkat kesigapan Tim Inteldakim, Timpora kemudian tenaga keamanan MRT, yang tersebut bersangkutan dapat diamankan serta dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan pada 21 November 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Negeri Paman Sam tidaklah melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi komputer Pengawasan Orang Mancanegara (APOA) juga diduga tidak ada melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya, sehingga menguatkan dasar penegakan hukum.
“Sebagai konsekuensi, Amerika Serikat dikenai tindakan deportasi kemudian dimasukkan ke pada daftar tangkal, yang tersebut mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia,” ucap Bugie.
Dia menegaskan tindakan deportasi kemudian penangkalan itu merupakan komitmen Imigrasi DKI Jakarta Selatan pada merawat kedaulatan negara.
Langkah itu juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi juga Pemasyakatan Agus Andrianto yang mana menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian yang dimaksud efektif, humanis, kemudian tepat sasaran, dan juga menguatkan peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
“Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai profesional, responsif, berintegritas, modern, lalu akuntabel (PRIMA) agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutur Bugie.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, juga pengelola tempat tinggal agar melaporkan keberadaan WNA melalui APOA guna melakukan konfirmasi pengawasan pemukim asing berjalan efektif, terintegrasi, juga menyokong keamanan negara.















