JAKARTA – Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang digunakan memicu kemarahan rakyat hingga berujung amuk massa. Kelimanya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Nafa Urbach (Partai Nasdem), kemudian Adies Kadier (Partai Golkar).
Mereka adalah anggota DPR periode 2024-2029. Lalu, apakah istilah dinonaktifkan ini tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang digunakan sudah pernah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019?
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR
Dengan dinonaktifkan partainya, bagaimana hak lalu kewajiban mereka itu sebagai anggota DPR selanjutnya? Berikut penjelasannya.
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah terjadi diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tiada ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.











