macanbolanews.com JAKARTA – DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang digunakan berlaku sejal 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan kemudian sarana bagi anggota dewan.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan juga infrastruktur anggota DPR, setelahnya evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan juga biaya tunjangan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu konferensi pers menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Jumat (5/9/2025).

Baca juga: DPR Akhirnya Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, hingga Transportasi Anggota Dewan
Lalu, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang tersebut diterima anggota DPR? Berikut daftarnya yang termuat pada lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:
Gaji Pokok lalu Tunjangan Jabatan (melekat)
– Gaji Pokok: Rp4.200.000
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000















