macanbolanews.com JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilaksanakan secara komprehensif kemudian melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari perguruan tinggi. Proses legislasi sebagaimana diatur pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik.
Dia menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada DPR. “Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, merek belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, pada RDPU perguruan-perguruan tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: RKUHAP, Kesepahaman Prapenuntutan Jaksa lalu Polisi Perlu Diperluas
Sugeng juga menyoroti ketentuan yang digunakan memberi kewenangan untuk TNI sebagai penyidik tindakan pidana umum di RKUHAP. Hal ini bukan tepat sebab TNI tunduk pada hukum militer.
Hal yang dimaksud mendesak ketika ini adalah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) militer yang hingga saat ini belum ada. “Kalau TNI jadi penyidik aksi pidana umum, ini bisa saja mengakibatkan kemungkinan pelanggaran HAM,” katanya.