Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Iran tegaskan upaya Eropa hidupkan lagi resolusi nuklir tak sah

Iran tegaskan upaya Eropa hidupkan lagi resolusi nuklir tak sah

DKI Jakarta – Kedutaan Besar Iran pada DKI Jakarta menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan Inggris, Prancis, lalu Jerman yang mana mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) untuk menghidupkan kembali resolusi DK PBB Nomor 2231 mengenai inisiatif nuklir damai Iran.

Penegasan yang disebutkan disampaikan melalui pernyataan pers Kedubes Iran dalam Jakarta, Awal Minggu (20/10), menyusul berakhirnya masa berlaku Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) lalu Resolusi Dewan Ketenteraman PBB Nomor 2231 tentang acara nuklir damai Iran pada 18 Oktober 2025.

Dengan berakhirnya Resolusi 2231, seluruh ketentuan dalam dalamnya, di antaranya berubah-ubah pembatasan yang dimaksud berkaitan dengan acara nuklir Iran serta mekanisme yang digunakan menyertainya, dianggap telah lama berakhir sejak tanggal tersebut.

Selain itu, berakhirnya resolusi yang dimaksud memproduksi isu inisiatif nuklir Iran yang mana selama ini tercantum pada rencana Dewan Keselamatan dalam bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu yang mana masih berada di pertimbangan Dewan.

Meski telah dilakukan berakhir, tiga negara Eropa pihak JCPOA; Inggris, Prancis, kemudian Jerman, disebutkan sudah pernah mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi Dewan Security yang mana sudah dibatalkan.

Ketiga negara Eropa tersebut, Uni Eropa, juga Amerika Serikat juga tiada memenuhi kewajiban mereka itu untuk mencabut sanksi terhadap Iran meskipun resolusi yang dimaksud telah dilakukan berakhir. Kedubes Iran menekankan bahwa tindakan yang dimaksud sejenis sekali tidak ada memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang mana secara sah berakhir pada 18 Oktober 2025.

Oleh oleh sebab itu itu, langkah-langkah konfrontatif Jerman, Inggris, dan juga Prancis yang digunakan berupaya menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama yang dimaksud tak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun.

Sekretariat Dewan Ketenteraman PBB juga tidak ada mempunyai kewenangan untuk membantu atau mengakui tindakan ilegal yang mana diwujudkan oleh ketiga negara tersebut.

Untuk itu, seluruh negara anggota PBB, di antaranya Indonesia, diharapkan untuk tidak ada memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim tiga negara Eropa serta Negeri Paman Sam mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang dimaksud telah lama berakhir, juga untuk menganggap Resolusi 2231 telah terjadi resmi berakhir.

Kedubes Iran juga menegaskan kembali sifat damai inisiatif nuklir Iran serta dengan tegas mengecam kegagalan DK PBB untuk mengutuk tindakan agresi militer tanah Israel juga Amerika Serikat terhadap integritas wilayah serta kedaulatan nasional Iran, termasuk serangan terhadap infrastruktur nuklir Iran yang mana berada di bawah pengawasan IAEA.

Serangan yang dimaksud bukan hanya sekali menewaskan kemudian melukai ribuan warga Iran dan juga menghancurkan ribuan unit perumahan, tetapi juga merobohkan infrastruktur nuklir damai Iran juga mengganggu kerja sejenis normal Iran dengan IAEA.

Upaya Iran untuk memulihkan kerja serupa tersebut, yang mana telah lama mencapai kesepakatan Cairo MoU, kembali terhambat akibat tindakan tidak ada bertanggung jawab dari tiga negara Eropa yang mana menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA.

Sementara itu, Kedubes Iran ke Indonesi menyampaikan apresiasi terhadap negara-negara anggota Aksi Non-Blok (NAM), termasuk Indonesia, yang tersebut di pernyataan Forum Menteri Pertengahan Ke-19 di dalam Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai paragraf 8 dan juga menekankan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan dan juga jadwal yang sudah ditetapkan.