macanbolanews.com JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong lalu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperoleh kebebasan hukum usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan abolisi lalu amnesti. Keputusan yang dimaksud disampaikan bertepatan dengan peringatan serius HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi yakni penghapusan proses serta akibat hukum menghadapi perkara yang menjeratnya. Dia segera pergi dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sejak Hari Jumat (1/8/2025) pagi, pengacara serta keluarga juga pendukung Tom Lembong sudah pernah menanti pada luar Lapas.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong kemudian Amnesti Hasto Kristiyanto
Sementara, Hasto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara melawan dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya sedang diproses.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pemberian abolisi serta amnesti merupakan kebijakan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan nasional.