JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai terdakwa diadakan pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimaksud dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Baca juga: Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah lalu bangunan yang dimaksud tersebar pada Rote Ndao, Gianyar, kemudian Ibukota Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:















