DKI Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan juga Dawin Gaja menuntut terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik serta host podcast youtube Kanal Anak Bangsa satu tahun penjara dengan denda Rp200 jt pada sidang di Pengadilan Negeri Ibukota Utara, Kamis (20/11).
Jika denda tiada dibayarkan, maka hukuman ditambah dua bulan atau subsider dua bulan penjara.
“Berdasarkan pernyataan saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli juga keterang terdakwa yang dimaksud terungkap di persidangan, terungkap perbuatan terdakwa telah terjadi terbukti bersalah secara sah dan juga meyakinkan melanggar hukum dakwaan pasal 45 UU (Undang-Undang) ITE Jo. pasal 27, tentang UU Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Penuntut Umum Reza RF ke Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum memohon untuk Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja yang mana didampingi dua hakim anggota agar menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya.
Perbuatan terdakwa Rudi dengan dengan terdakwa Hendra Lie di berkas terpisah yang dimaksud telah terjadi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan YustyCinianus Radja pada persidangan sebelumnya.
Menurut Reza, terdakwa Rudi terbukti bersalah sebagaimana unsur-unsur berhadapan dengan hukum yang digunakan didakwakan jaksa penuntut umum.
Rudi diduga menyuruh, melakukan kemudian turut dan juga melakukan perbuatan dengan sengaja kemudian tanpa hak menyebarkan informasi yang mana ditujukan untuk menyebabkan fitnah lalu pencemaran nama baik terhadap orang yang terluka Fredie Tan.
Reza menyebutkan Rudi pada podcast bersama-sama dengan saksi Hendra melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian melalui ITE yang tersebut tayang pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa tersebut.
“Kedua terdakwa memproduksi serta merekam tayangan podcast youtube, kemudian memposting sebanyak dua kali, yaitu tanggal 20 November 2022 serta 8 Maret 2023, sehingga berubah menjadi popular kemudian dapat diakses publik,” ujar Reza.
Jaksa juga mendakwa Rudi mentransmisikan, mempublikasikan, kemudian mengunggah secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie, yaitu pelaku bisnis yang mana merasa dicemarkan nama baiknya pada podcast youtube tersebut.
Rudi juga didakwa melontarkan ujaran kebencian terhadap penderita Fredie yang digunakan mungkin memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok penduduk tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan juga Antargolongan (SARA).
Rudi menyatakan penderita Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT Wahana Agung Indonesi Propertindo, yang tersebut bekerja identik dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk merancang juga mengatur gedung musik pada Pantai Timur Karnaval Ancol yang tersebut dikenal sebagai Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra merupakan penyewa salah satu ruangan pada kompleks musik yang dimaksud dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS).
Namun, kontraknya diputus inkracht oleh pengadilan lantaran terbukti melakukan wanprestasi sehingga perjanjian sewanya diakhiri, seiring berakhirnya kontrak antara PT WAIP milik penderita Fredie Tan dengan PT MEIS milik Hendra.
Hendra sama-sama dengan terdakwa Rudi memviralkannya melalui podcast Kanal Anak Bangsa dan juga menyatakan Fredie merupakan pelaku bisnis hitam lalu beraneka tuduhan negatif lainnya sehingga merasa dirinya terhina dan juga dicemarkan namanya di dalam media sosial (medsos).
Menurut JPU, pada podcast youtube Kanal Anak Bangsa, Hendra menyatakan saksi individu yang terjebak Fredie pernah ditahan sebab merugikan negara hingga miliaran rupiah serta digeledah rumahnya oleh aparat hukum.
Namun, pernyataan di tayangan youtube Kanal Anak Bangsa yang disebutkan bukan dapat dibuktikan alias tidak ada ada data kebenarannya.
Rudi selaku host tak melakukan kroscek atau pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak terkait mengenai data yang dimaksud diberikan Hendra itu. Padahal, masih ada tenggang waktu sebelum podcast video itu ditayangkan atau ditransmisikan, juga dipublikasikan ke rakyat melalui akun Rudi.
Jaksa juga mendakwa Rudi menyuruh dan juga turut dan juga melakukan dengan sengaja dan juga tanpa hak menyebarkan informasi yang disebutkan melalui elektronik, yang tersebut ditujukan untuk memunculkan fitnah serta pencemaran nama baik.
Rudi mengakui identitas pada pemeriksaan pada persidangan sebelumnya, yang dimaksud dituangkan di dakwaan sehingga tidak ada ada salah identitas pada unsur menyuruh lalu turut juga melakukan perbuatan itu dengan sengaja serta tanpa hak.
Terdakwa Rudi dengan sengaja lalu sadar melakukan juga menghasilkan video podcast dengan dengan saksi Hendra melalui Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seizin korban, sehingga dapat diakses publik, yang dimaksud akhirnya berdampak sosial terhadap diri orang yang terluka kemudian keluarganya juga mengakibatkan kerugian secara pribadi kemudian usaha perusahaan pada individu yang terjebak Fredie.
Terkait dampak dari podcast yang tersebut dibuat Rudi dan juga Hendra, penderita mengaku telah terjadi merugi Rp26 miliar akibat pemutusan kontrak bisnis, dan juga berdampak pada psikologis anak juga keluarga saksi korban.
“Oleh dikarenakan itu, seluruh unsur unsur yang didakwakan sudah terbukti, lalu terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya,” tutur Reza.
Jaksa menyampaikan di hal yang digunakan memberatkan terdakwa Rudi, telah terjadi mengakibatkan kerugian yang tersebut dialami korban lalu terdakwa tidaklah mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa sudah pernah menyebabkan kerugian korban, kemudian hal yang dimaksud meringankan, terdakwa sudah ada berumur serta sopan pada persidangan,” ungkap Reza.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu dan juga kesempatan, baik untuk terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (Pledoi) pada sidang lanjutan.















