Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Kamis, layanan SIM Keliling tersedia pada lima tempat kejadian Ibukota Indonesia

Kamis, layanan SIM Keliling tersedia pada lima tempat kejadian Ibukota Indonesia

DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima tempat kejadian di Jakarta, Kamis, bagi penduduk yang mana ingin menunda masa berlaku kondisi legal berkendara tersebut.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka pada pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat ke lima kedudukan berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang tersebut harus dibawa, antara lain KTP dan juga SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan kemudian mengikuti tes kesejahteraan di gerai tersebut.

Gerai SIM Keliling semata-mata melayani perpanjangan SIM A kemudian SIM C yang tersebut masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah ada habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, serta Rp75.000 untuk SIM C.