DKI Jakarta – Polda Metro Jaya hingga pada waktu ini masih tahap pemeriksaan sebagian saksi terkait persoalan hukum dugaan penggelapan oleh pemilik toko kue serta roti “Bake&Grind” berinisial FN.
“Masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi, seperti Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli proteksi konsumen juga rumah sakit ibu kemudian anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis.
Budi menjelaskan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik toko kue juga roti “Bake&Grind” berinisial FN, namun belum sanggup melakukan konfirmasi tanggal pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pemilik toko kue juga roti “Bake&Grind” berinisial FN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial FE dikarenakan diduga melakukan penyalahgunaan terkait komposisi yang tersebut ada dalam pada kue atau roti yang dimaksud dijual toko tersebut.
“Pelapor sekaligus orang yang terdampar menerangkan bahwa sekitar Agustus-September 2025, penderita membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak orang yang terluka yang dimaksud berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi ke Jakarta, Hari Senin (20/10).
Ade Ary menjelaskan, pelapor membeli kue kemudian roti di toko yang dimaksud oleh sebab itu menjanjikan produknya bukan mengandung protein gluten (gluten free), tidak ada mengandung susu hewani dan juga komoditas turunannya seperti keju, yogurt dan juga mentega (dairy free), vegan serta dari tumbuhan seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian dan juga gandum utuh (plant based).
“Namun faktanya produk-produk yang dijual bukan sesuai dengan yang dijanjikan sehingga mengakibatkan anak orang yang terluka mengalami status penurunan kebugaran secara drastis,” kata Ade Ary.
Ia juga menambahkan akibat mengonsumsi kue lalu roti yang dimaksud anak korban mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang mana ditandai dengan ruam merah gatal yang mana parah. Bahkan sanggup melepuh juga mengeluarkan cairan.
“Pelapor juga menghadirkan barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind juga bukti pembayaran,” kata Ade Ary.
Laporan yang dimaksud telah lama teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan yang dimaksud terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) juga atau Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo. Pasal 84 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.














