3 Aug 2025, Sun

Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan sudah menetapkan 3 petinggi PT Food Station sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan jualan beras bukan sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Ketignya terancam 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Customer yaitu 5 tahun penjara lalu denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan juga denda Rp10 miliar,” ujarnya, hari terakhir pekan (1/8/2025).

Menurut Helfi, ketiga petinggi Food Station yang disebutkan bernama Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama PT Food Station, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan juga RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT Food Station. Penetapan dituduh itu dilaksanakan pasca polisi melakukan peringkat perkara hingga akhirnya tindakan hukum yang dimaksud naik ke penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan

“Pasal yang digunakan dilanggar, aktivitas pidana pemeliharaan konsumen yang digunakan dilaksanakan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan item beras yang tiada sesuai standar mutu pada label kemasan,” tuturnya.

By Adm1n