9 Aug 2025, Sat

Kejagung Cekal 2 Petinggi Organisasi Gula dalam Kasus Zarof Ricar

Kejagung Cekal 2 Petinggi Organisasi Gula pada Kasus Zarof Ricar

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah terjadi mengajukan pencekalan terhadap 2 petinggi perusahaan gula pada tindakan hukum dugaan TPPU yang dimaksud melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar . Hal itu untuk memudahkan penyidikan kasus.

“Informasi penyidik sudah ada dicekal juga diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu di perkara TPPU menghadapi nama Zarof Ricar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Mingguan (27/7/2025).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dua orang yang disebutkan bernama Purwanti Lee Cauhoul dan juga Gunawan Yusuf, yang tersebut mana petinggi di tempat PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak dapat bepergian ke luar negeri.

Pihak Imigrasi juga mencekal keduanya sesuai permintaan Kejagung. Pencekalan telah dilakukan diadakan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025.

Adapun pada sidang persoalan hukum dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdagangan perkara gula. Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan tindakan hukum TPPU yang digunakan menjerat Zarof Ricar.

By Adm1n