5 Aug 2025, Tue

Kejagung Diingatkan Lebih Hati-hati pada Menghitung Kerugian Negara

Kejagung Diingatkan Lebih Hati-hati pada Menghitung Kerugian Negara

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk lebih tinggi hati-hati pada menghitung kerugian negara, termasuk pada tindakan hukum cap lebur emas PT Aneka Tambang ( Antam ) Tbk. Hal itu diingatkan oleh Praktisi Hukum Gatot Hadi Purwanto.

Secara yuridis, kata Gatot, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan yang mana merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur aktivitas pidana korupsi, khususnya pada Pasal 2 juga Pasal 3. Aturan-aturan hukum itu diungkapkan Gatot menyoroti dugaan tindakan hukum cap lebur emas yang mana menghebohkan beberapa waktu belakangan ini.

Awalnya disebutkan di peredaran 109 ton emas itu, negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun. Namun di sidang di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Mei lalu disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Mata Uang Rupiah 3,3 Triliun.

Baca juga: 6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal

By Adm1n