macanbolanews.com JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dapat memanggil Google untuk dimintai keterangan. Pasalnya, tidak ada menerima aliran dana korupsi tidaklah otomatis menghapus unsur korupsi.
Hal yang disebutkan diungkapkan Suparji menanggapi saran beberapa pakar hukum yang memohonkan Kejagung mendalami ada tidaknya hubungan penanaman modal Google ke Gojek, yang digunakan didirikan Nadiem Makarim , dengan proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Suparji mengungkapkan Kejagung sanggup memanggil pihak Google untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Ditarik pada konteks dipanggil sebagai saksi mampu dikarenakan beliau diduga melihat, mendengar, mengalami, perkembangan itu,” kata Suparji, Hari Senin (15/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri
Jika pada proses pemeriksaan yang disebutkan memang benar ada bukti-bukti, lanjutnya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. “Ada bukti yang tersebut cukup tidak. Apa ia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Pada 2016, ada sebuah korporasi dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat,” ungkap dia.
Diketahui, Kejagung telah dilakukan menetapkan Nadiem sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemenbudristek. Namun di tindakan hukum ini, pengacara Nadiem, Hotman Paris, menyatakan kliennya tiada menerima uang dari proyek tersebut.















