DKI Jakarta – Kejati DKI DKI Jakarta menangkap terdakwa berinisial RAS di perkara dugaan korupsi klaim fiktif Garansi Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.
“RAS telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa pada 18 Desember 2025 pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024,” kata Asintel Kejati DKI Hutamrin di dalam Jakarta, Kamis.
Hutamrin menyatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor : Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 kelompok penyidik telah dilakukan melakukan penyidikan perkara itu.
Kemudian, pada Kamis (18/12) pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat berlokasi dalam Jalan Percetakan Negara, Ibukota Indonesia Pusat sudah menangkap RAS untuk diwujudkan pemeriksaan sebagai saksi.
“Setelah yang digunakan bersangkutan tiada memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak-banyaknya dua kali,” ucapnya.
Hingga akhirnya dijalankan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, pasukan penyidik telah dilakukan menemukan minimal dua alat bukti yang digunakan cukup, maka RAS ditetapkan tersangka.
Adapun modus RAS, lanjut dia, memperdaya para karyawan perusahaan yang tersebut identitasnya dipinjam dengan mengutarakan akan membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan juga menjanjikan terhadap para karyawan itu akan mendapatkan uang sebesar Rp1 jt hingga 2 juta.
Kemudian, RAS meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan lalu nomor akun kontestan BPJS pada beberapa perusahaan.
“Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu : Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan juga 2) dan juga pada melakukan klaim fiktif yang disebutkan RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS,” ucapnya.
Pasal yang digunakan disangkakan untuk dituduh RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang digunakan mengakibatkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara lebih banyak kurang sebesar Rp21,73 miliar.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI melakukan penjara untuk para terdakwa RAS untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu terhitung Kamis ini berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT- 31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.















