Ibukota – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI DKI Jakarta kembali menetapkan dua terperiksa baru pada perkara dugaan perbuatan pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Ibukota Indonesia tahun anggaran 2014–2024.
“Pada hari ini, Hari Senin 22 Desember 2025, penyidik Kejati Ibukota Indonesia telah lama menetapkan kembali dua penduduk sebagai terdakwa pada perkara klaim fiktif ini,” kata Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Ibukota Adhya Satya di konferensi pers di Jakarta, Senin.
Adhya mengatakan, dua terperiksa yang dimaksud masing-masing berinisial SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, juga eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Ibukota Indonesia Kebon Sirih berinisial SAN.
Penetapan dituduh diwujudkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 juga TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Kedua terperiksa diduga bekerja serupa dengan terdakwa lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan banyaknya 340 pasien fiktif.
Modusnya, RAS terlebih dahulu memberikan informasi terhadap SL juga SAN sebelum memasukkan dokumen klaim agar dapat diverifikasi juga disetujui. SL serta SAN mendapatkan bayaran 25 persen setiap klaim JKK yang digunakan telah dilakukan dicairkan.
“SL serta SAN telah mengetahui bahwa dokumen klaim yang digunakan dimasukkan seluruhnya adalah fiktif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik juga melakukan pemidanaan terhadap SL pada Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan juga SAN ke Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI Ibukota menangkap dituduh berinisial RAS di perkara dugaan korupsi klaim fiktif Keamanan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Ibukota Tahun Anggaran 2014-2024.
RAS telah lama ditetapkan sebagai terperiksa pada 18 Desember 2025 dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar.















