macanbolanews.com JAKARTA – Partai NasDem secara resmi menyoroti keberlanjutan penyelenggaraan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) dalam Kalimantan Timur. NasDem menilai perkembangan IKN sebagai Proyek Vital Nasional (PSN) perlu dievaluasi secara menyeluruh, seiring dinamika kondisi fiskal kemudian kebijakan pemerintah nasional pada waktu ini.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa memberikan dua opsi kebijakan strategis terhadap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, guna menjawab ketidakpastian status juga arah pengerjaan IKN . “Partai NasDem memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang digunakan perlu diambil otoritas Pusat pada hal ini Presiden Republik Indonesia,” ujar Saan di dalam NasDem Tower, Jakarta, Hari Jumat (18/7/25)
Diketahui, pada tahap pertama (2020–2024) pemerintah sudah pernah mengalokasikan Rp89 triliun dari APBN untuk memulai pembangunan infrastruktur dasar dan juga pusat administrasi lembaga eksekutif. Selain itu, tercatat pula pembangunan ekonomi murni dari swasta kemudian BUMN senilai Rupiah 58,41 triliun. Tahap kedua penyelenggaraan IKN (2025–2028) diproyeksikan memerlukan tambahan anggaran Mata Uang Rupiah 48,8 triliun. Baca juga: PSK Menjamur di dalam IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Namun, NasDem memberi catatan serius, khususnya belum adanya Keputusan Presiden mengenai pengalihan kedudukan ibu kota dari Ibukota ke IKN, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Ayat (2) UU No 3/2022. “Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, lalu peran Ibu Perkotaan Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Ibukota Indonesia ke Ibu Perkotaan Nusantara hingga ketika ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU No 3/2022 tentang Ibu Perkotaan Negara,” urainya.
Selain itu, pemerintah juga masih pada proses penapisan ulang strategi pembangunan. Alhasil belum dapat melakukan konfirmasi jadwal kemudian rincian pemindahan ASN serta kementerian/lembaga ke IKN.
Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang mana realistis. Pertama, apabila IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara maka harus segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota negara dari DKI Ibukota Indonesia ke IKN. Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga lalu ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari delegasi presiden serta beberapa kementerian/lembaga prioritas.
Kemudian, mengaktifkan infrastruktur yang digunakan telah terjadi dibangun dengan menempatkan delegasi presiden dan juga kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, lalu Bappenas sebagai pionir. Pemerataan perkembangan nasional, termasuk Indonesia Timur kemudian Papua, diharapkan dapat lebih besar cepat melalui penampilan Wakil Presiden dalam IKN.