7 Aug 2025, Thu

Kelebihan Muatan KMP Tunu Pratama 3 Kali Lipat, DPR Desak Pihak Terlibat Diseret ke Ranah Pidana

Kelebihan Muatan KMP Tunu Pratama 3 Kali Lipat, DPR Desak Pihak Terlibat Diseret ke Ranah Pidana

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang digunakan terlibat pada insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana. Hal ini menyusul temuan KNKT terkait kelebihan muatan atau overload sebagai pemicu tenggelamnya kapal tersebut.

“Temuan KNKT muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka yang mana mengakibatkan puluhan korban jiwa. eksekutif harus memberikan sanksi tegas untuk merekan yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama sehingga tak terulang pada masa depan,” ujar Huda, Awal Minggu (28/7/2025).

Baca juga: KNKT Terjunkan Peralatan ROV untuk Cari Titik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyulut tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di dalam Selat Bali, Rabu (2/7/2025). Temuan yang disebutkan menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal serta kendaraan pada dalamnya tak diikat (lashing). Muatan yang tersebut seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 kemudian Pasal 360 KUHP. Di pasal yang disebutkan disebutkan barang siapa sebab kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

By Adm1n