Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Kemendag akan musnahkan pakaian bekas impor yang mana disita Kepolisian

Kemendag akan musnahkan pakaian bekas impor yang dimaksud mana disita Kepolisian

DKI Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pakaian bekas impor yang digunakan disita oleh pihak Kepolisian maupun pihak terkait (stakeholder) lainnya akan dimusnahkan.

Hal yang disebutkan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Customer dan juga Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang ketika konferensi pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Jumat.

“Tentu nanti akan berkoneksi dengan Kemendag. Hal ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” katanya.

Moga juga juga menyebutkan bahwa pakaian bekas impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 itu pada lampiran disebutkan merupakan barang yang dilarang.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 disebut HS 6309.00.00 adalah kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) internasional yang dimaksud digunakan di perdagangan internasional lalu kepabeanan untuk mengklasifikasikan kategori item pakaian bekas dan juga barang bekas lainnya yang digunakan dilarang.

Untuk itu, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir gencar untuk melakukan pengawasan lalu institusi belajar terhadap impor pakaian bekas.

Untuk penegakan hukum, pihaknya juga setiap saat berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya kemudian Bareskrim Polri terkait temuan barang impor ilegal.

“Yang namanya barang ilegal, tak hanya sekali pakaian bekas, narkotika, itupun setiap saat berjalan dimanapun lalu tindakan pun mereka punya jaringan yang digunakan betul-betul profesional,” katanya.

Karena itu, diperlukan kerja identik semua pihak, baik Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai lalu Polri untuk mengamankan setiap tindakan ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap persoalan hukum perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) yang tersebut diduga berasal dari Korea Selatan, China dan juga Jepang.

“Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih lanjut Rp4,2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto ketika konferensi pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penindakan diwujudkan pada Selasa (11/11) dalam sekitar Duren Sawit, (Jakarta Timur) juga Mingguan (16/11) ke Tambun, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Budi menjelaskan modus operandi yang tersebut digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor dan juga diedarkan ke beberapa wilayah dalam DKI dan juga sekitarnya.