JKARTA – Kementerian Pertambangan (Kemenperin) telah dilakukan mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk empat model iPhone 17. Artinya, model terbaru dari Apple ini akan dijual pada Indonesia di waktu dekat.
Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 pasca barang yang dimaksud didaftarkan Apple Indonesia itu dinyatakan memenuhi persyaratan, seperti yang tersebut diatur pada Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan lalu Tata Cara Penghitungan Kuantitas TKDN.
Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerbitan sertifikat ini tak semata-mata menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan pembangunan ekonomi strategis Apple di tempat Indonesia.
Bahkan, ini juga termasuk konstruksi Apple Developer Academy serta kegiatan pengembangan lingkungan talenta digital. Hal ini guna meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) di area pada negeri pada lapangan usaha digital.
“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini adalah membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi mitra penting bagi perusahaan global di mendirikan rantai nilai sektor berbasis inovasi,” ujar Agus pada keterangan resmi.











