Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya mengevaluasi secara menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) evakuasi kendaraan oleh pihak penagih hutang (debt collector) menyusul insiden pengeroyokan kemudian kericuhan yang menewaskan dua penduduk di dalam kawasan Kalibata, DKI Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, insiden yang disebutkan bermula dari cekcok ketika pencabutan sepeda gowes motor ke jalan yang mana berujung pada aksi kekerasan.
Pada ketika itu terjadi cekcok akibat anggota Polri yang berada di dalam lokasi tak terima berhadapan dengan tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan tersebut.
“Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mana mengakibatkan individu yang terjebak meninggal dunia,” katanya.
Menurut Budi, perkembangan yang dimaksud bermetamorfosis menjadi komponen evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) di menerapkan regulasi penagihan kredit.
“Dengan adanya insiden ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing‘ untuk mampu mengatur regulasi yang tersebut tepat,” ujar Budi.
Menurut Budi, mekanisme penagihan kredit kendaraan seharusnya direalisasikan melalui jalur administratif.
Apabila kredit bermasalah dan juga objek jaminan fidusia telah dilakukan terdaftar, pihak perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur atau mendiskusikan penyelesaian di dalam kantor, bukanlah melakukan penghentian paksa di jalan.
Apabila fidusia itu telah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang tersebut mendapat surat perintah kerja mengimbau customer untuk melunasi atau mendiskusikan secara administrasi pada kantor.
“Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang dimaksud ada ke jalanan,” kata Budi.
Budi menegaskan, tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun hingga merampas sepeda gowes motor di dalam jalan bukanlah prosedur yang mana dibenarkan.
Praktik seperti itu, kata Budi, kerap berjalan lantaran penugasan penagihan tiada setiap saat disertai surat perintah kerja (SPK) yang digunakan jelas.
Kadang-kadang SPK yang disebutkan belum tentu ada dan juga tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukanlah terhadap pemukim yang miliki pengetahuan, edukasi ataupun “skill” tentang hukum. “Akibatnya berjalan pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan,” ujar Budi.
Karena itu, Polda Metro Jaya memohonkan perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit, salah satunya memverifikasi tenaga lapangan mempunyai legalitas, pemahaman hukum dan juga prosedur yang digunakan jelas.
Selain itu, Budi juga mengimbau komunitas agar bukan takut melapor apabila mengalami penagihan secara paksa pada jalan. Warga dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan.
“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110,” kata Budi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap peran tiap-tiap pihak sebab penetapan dituduh baru dijalankan di kurun waktu 1×24 jam.
“Pasti akan kami ‘update‘ secara transparan terkait insiden Kalibata ini,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan hutang kendaraan beroda dua motor berubah menjadi pendorong pengeroyokan lalu perusakan yang menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) dalam kawasan Kalibata, Ibukota Selatan, Kamis (11/12) waktu malam itu.
Pemilik kendaraan, sampai dengan pada waktu ini, belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.
Namun, diketahui dua khalayak berinisial MET juga NAT yang digunakan bertugas menagih hutang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Tak hanya saja pengeroyokan, sekelompok massa yang dimaksud juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung dan juga kendaraan bermotor.
Kepolisian memeriksa enam saksi terkait perkara pengeroyokan juga perusakan yang tersebut menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) dalam kawasan Kalibata, Pancoran, Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
“Saksi ada enam dari pihak warga yang digunakan mengamati secara langsung dalam TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur terhadap wartawan pada Jakarta, Hari Jumat (12/12).
Menurut dia, total saksi kemungkinan bertambah seiring berjalannya proses pendalaman lebih lanjut lanjut. Pemeriksaan saksi-saksi itu diharapkan dapat memberikan titik terang terkait perkembangan tersebut.














