Ibukota – Tak hanya saja bermetamorfosis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak penduduk yang tersebut turut mengincar sikap sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) kemudian PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang mana diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan juga diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di dalam masing-masing instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi permintaan ASN di dalam instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu serta PPPK Paruh Waktu belaka terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu miliki jam kerja yang tambahan singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Gaji, tunjangan, juga masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum berubah jadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku ke wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, jikalau berdasarkan UMP yang berlaku, penghasilan PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada wilayah masing-masing, di mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu tambahan singkat dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai tetap berhak menghadapi sebagian tunjangan lalu fasilitas. Jenis tunjangan yang digunakan biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, juga lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang mana berlaku selama satu tahun kemudian dapat diperpanjang sesuai permintaan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, merekan akan memperoleh penghasilan berdasarkan golongan juga masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Tanah Air Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji lalu Tunjangan PPPK, berikut kisaran pendapatan yang dimaksud diterima PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Secara umum, perbedaan antara PNS juga PPPK terletak pada status kepegawaian serta jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai permanen ASN dan juga waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu juga jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang digunakan memenuhi kondisi tertentu lalu kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang mana memenuhi kondisi tertentu dan juga kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu di rangka melaksanakan tugas pemerintahan.















