Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Ketahui daftar gaji, tunjangan, lalu masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ketahui daftar gaji, tunjangan, sesudah itu masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

DKI Jakarta – Tak cuma menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berbagai masyarakat yang mana turut mengincar kedudukan sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) lalu PPPK Paruh Waktu (part-time).

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang dimaksud diangkat berdasarkan perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran ke setiap-tiap instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi keperluan ASN di dalam instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu serta PPPK Paruh Waktu hanya sekali terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah juga jam kerja pegawai ASN lainnya.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu mempunyai jam kerja yang tersebut lebih banyak singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

Gaji, tunjangan, dan juga masa kerja PPPK Paruh Waktu

Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum berubah menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang mana berlaku dalam wilayah tempatnya bekerja

Sehingga, apabila berdasarkan UMP yang mana berlaku, upah PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada tempat masing-masing, di dalam mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.

Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih tinggi singkat berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai terus berhak melawan beberapa orang tunjangan juga fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, serta lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang digunakan berlaku selama satu tahun dan juga dapat diperpanjang sesuai permintaan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.

Setelah status pegawai berubah bermetamorfosis menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh penghasilan berdasarkan golongan lalu masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Tanah Air Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji juga Tunjangan PPPK, berikut kisaran penghasilan yang digunakan diterima PPPK Penuh Waktu:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Secara umum, perbedaan antara PNS juga PPPK terletak pada status kepegawaian juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai masih ASN serta waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu juga jam kerja singkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang mana memenuhi persyaratan tertentu dan juga kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara terus oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun, PPPK merupakan WNI yang tersebut memenuhi kriteria tertentu kemudian kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu di rangka melaksanakan tugas pemerintahan.