macanbolanews.com JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 yang digunakan disusun oleh pemerintah. DPD RI telah lama menyelenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa juga sudah ada menyerahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-undang APBN tahun 2026 terhadap DPR dan juga eksekutif pada Awal Minggu (8/9/2025).
“DPD RI melalui Komite IV telah dilakukan mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat serta keperluan pemerintah tempat sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah pernah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional,” ujar Sultan di keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Kompensasi Pengalihan Sebagian TKD, Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Trilyun
Kendati demikian, mantan perwakilan Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sejumlah sekali masukan, permintaan dan juga aspirasi dari hampir semua tempat yang digunakan menyoal pengurangan alokasi dana pemindahan pusat ke tempat (TKD) di nota APBN 2026. DPD RI sangat memahami pemerintah telah lama berpikir keras pada mengatur alokasi juga anggaran APBN dalam berada dalam sempitnya ruang fiskal kemudian ketidakpastian ekonomi global.
“Sehingga pada Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 terhadap DPR lalu khususnya pemerintah dengan catatan agar perlunya mengatasi porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi di RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sejenis dengan porsi TKD 2025 atau apabila memungkinkan perlu dinaikan” tegasnya.
Dia berpendapat bahwa pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan umum serta penyelenggaraan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah tempat sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah. Mantan ketua HIPMI ini juga menambahkan, tanpa alokasi TKD yang memadai dikhawatirkan para kepala area akan mengambil kebijakan beresiko dengan mencari alternatif pemasukan tempat yang justru memunculkan eskalasi sosial dunia usaha pada daerah.















