macanbolanews.com JAKARTA – Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengajukan permohonan DPR melanjutkan pembahasan tentang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ). Sebab tak cuma Komnas HAM, beberapa pihak juga menghasilkan catatan atau masukan terkait pembahasan RKUHAP ini.
“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang, jadi, tidak menarik mundur, ya, tetapi bagaimana melanjutkan pembahasan untuk menegaskan bahwa ini bukanlah 1-2 orang yang mana memberikan catatan,” ujar Anis pada diskusi bertajuk Revisi KUHAP kemudian Keamanan HAM di tempat Jakarta, Hari Jumat (18/7/2025).
“Komnas HAM juga memberikan catatan, kemudian Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, kemudian lembaga-lembaga HAM semuanya memberikan catatan, kemudian hari ini ada sikap dari berbagai guru besar, dari berbagai universitas, teman-teman NGO,” sambungnya.
Baca juga: KPK Temukan 17 Poin pada RUU KUHAP yang mana Tidak Sinkron dengan Wewenangnya
Dalam kesempatan itu, Anis juga menyampaikan harapannya perpajangan pembahasan RUU ini terhadap anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas yang hadir pada diskusi tersebut. “Mudah-mudahan masih mampu dikomunikasikan dengan teman-teman di dalam Komisi III,” imbuhnya.