Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Korban TPPO online scam didominasi Gen-Z lalu lulusan S2

Korban TPPO online scam didominasi Gen-Z setelah itu lulusan S2

DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa profil penderita aksi pidana perdagangan penduduk (TPPO) untuk penyalahgunaan daring (online scam) didominasi oleh generasi muda serta berpendidikan.

“Yang kami hadapi, profil individu yang terjebak TPPO online scam, yaitu Gen-Z, usia 18-35 tahun, kemudian berpendidikan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha di temu media di dalam Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan bahwa karakteristik korban TPPO untuk penyalahgunaan daring ini sangat berbeda dengan profil orang yang terdampar TPPO pada umumnya, yang tersebut sebagian besar adalah pekerja rumah tangga dalam sektor domestik, berpendidikan rendah, juga tinggal ke wilayah terpencil di dalam Indonesia.

Judha pun menyatakan bahwa lembaga pendidikan tinggi tak menjamin seseorang dapat luput dari jeratan TPPO pembohongan daring.

“Kami pernah menangani tindakan hukum WNI yang tersebut punya penghargaan magister, S2, tapi terus dapat ditipu,” kata dia.

Diketahui pula bahwa karakteristik lain dari penderita TPPO penggelapan daring adalah kecenderungan bahwa merek datang dari keluarga yang miliki tingkat perekonomian menengah.

Menurut pejabat pada Kemlu RI itu, iming-iming upah yang dimaksud membesar menjadi salah satu aspek utama yang dimaksud menghasilkan para korbannya terpikat untuk bekerja pada sektor pembohongan daring.

Bahkan, ditemukan perkara WNI yang telah bekerja di tempat yang dimaksud layak di dalam luar negeri justru beralih ke sektor kecurangan daring lantaran tawaran upah yang mana lebih lanjut tinggi.

Lebih lanjut, Judha mengutarakan bahwa telah ada lebih banyak dari 10.000 tindakan hukum penyalahgunaan daring melibatkan WNI tercatat terjadi sejak 2020 hingga pada waktu ini.

Namun, berdasarkan penelusuran pihaknya, cuma sekitar 1.500-an pemukim yang digunakan diidentifikasi benar-benar sebagai orang yang terluka TPPO penipuan daring sebagaimana ditetapkan UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara, sebagian besar lainnya diduga secara sukarela mengambil pekerjaan pada sindikat kecurangan daring.

Judha pun mengingatkan bahwa merekan dapat dipidana akibat bekerja di dalam sektor yang digunakan dilarang oleh undang-undang di dalam Indonesia.

“Kalau ternyata bekerja secara sukarela, kemudian menipu kemudian kalau korbannya pendatang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja serupa dengan kepolisian untuk bisa saja dikerjakan penangkapan,” kata dia.