macanbolanews.com BANDUNG – Hadirnya Undang-Undang (UU) Penyiaran bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi media baik TV maupun radio. Perlindungan terhadap masyarakat merupakan tujuan utama dari lahirnya regulasi di dalam bidang penyiaran.
Namun sayangnya, ketika teknologi tumbuh juga zaman terus berubah, negara nampak kurang responsif dengan adanya keperluan regulasi yang tersebut dapat melindungi umum dari konten audio maupun audio visual yang digunakan disampaikan melalui internet.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menilai DPR masih terus mengkaji mengenai kemungkinan pengaturan platform digital digital.
Baca juga: RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
“Platform digital ya memang benar harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tak boleh ada orang mencari uang pada negara kita, lalu ada dampak negatif yang dimaksud sanggup muncul tapi bukan diatur dengan baik. Nantinya publik kita yang akan dirugikan,” tegas pria yang tersebut akrab disapa Nico Siahaan ini pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Inisiatif Siaran (P3SPS) dalam Bandung, Hari Sabtu (13/9/2025).
Selanjutnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidilah menambahkan kegiatan Bimtek P3SPS dilaksanakan tidak semata-mata agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya masyarakat lebih lanjut mengerti aturan yang disebutkan kemudian dapat mengambil bagian mengawasi.















