macanbolanews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara yang disebutkan masih di tempat tahap penyelidikan. Plt. Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan yang dimaksud terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang dimaksud diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang mana berlaku, kuota tambahan yang disebutkan dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan juga haji khusus delapan persen.
Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Hal ini Daftar Namanya
“Kenapa 92 persen? lantaran yang dimaksud banyak, ini saudara-saudara kita yang mana ada pada seluruh Indonesia, yang dimaksud mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang benar berbayarnya lebih besar besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya cuma 8 persen,” kata Asep untuk wartawan dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, pada praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidaklah 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua.
“Itu yang digunakan menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidaklah sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.