Ibukota – Oknum anggota DPRD Daerah Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan serta Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha pada keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPP PDIP pada Jalan Diponegoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Wilayah Bekasi berinisial N terhadap kliennya.
Legislator berinisial N yang dimaksud diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya, F di dalam sebuah kafe pada Rabu (29/10) malam.
“Saya mengantarkan surat pengaduan untuk Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Hal ini terkait kejadian pemukulan 170 lalu 351 terhadap klien saya yang digunakan berjalan ke Cikarang,” ujarnya.
Menurut Lusita, insiden itu berjalan sewaktu F berada dalam duduk sambil minum ke restoran. Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi berinisial N yang digunakan berjumlah sekitar 14 warga lalu menempati salah satu meja panjang dengan sistem “block booking”.
Dari situ, kata dia, kontak mata dan juga situasi saling meninjau terjadi sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat yang dimaksud menghampiri kliennya.
Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu yang tersebut jelas, penganiayaan secara langsung terjadi.
“Yang namanya anggota DPRD dengan segera melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol lalu ada pula cakaran juga tendangan,” kata Lusita.
Menurut dia, orang yang terdampar pada tempat sendirian pada waktu dikeroyok. “Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya individu diri kemudian itu jelas pengeroyokan,” ucapannya .
Akibat penganiayaan itu, F mengalami luka cukup parah. Retina mata rusak kemudian kepala bocor.
“Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor juga terdapat berbagai luka akibat hantaman botol serta cakaran,” katanya.
Seluruh luka yang dimaksud sudah diperkuat melalui visum yang dimaksud dibuat sesaat setelahnya kejadian terjadi. Sehari setelahnya kejadian, Lusita segera memproduksi laporan polisi (LP).
“Besok paginya kami secara langsung buat LP dalam Polda Metro Jaya juga menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kota Bekasi,” katanya.
Dia menafsirkan respon pihak Kepolisian cukup baik, namun hingga pada masa kini belum ada tindakan terhadap terlapor. “Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan,” katanya.
Selain proses hukum, Lusita merasa penting menghadirkan tindakan hukum yang dimaksud ke Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) dikarenakan terlapor adalah kader partai yang digunakan menduduki tempat publik.
“Anggota Dewan kan punya kode etik. Hal ini kami laporkan agar partai mengawasi kemudian memberi contoh terhadap komunitas bahwa seseorang anggota DPRD tak boleh melakukan tindakan tiada senonoh seperti penganiayaan dan juga pengeroyokan,” katanya.
Lusita menambahkan, tiada ada hubungan apapun antara F kemudian N. “Korban dan juga pelaku tiada saling mengenal. Tidak ada permasalahan sebelumnya. Klien saya hanya sekali kebetulan sedang berada pada lokasi itu,” kata dia.
Dia juga membantah adanya komunikasi dari pihak terlapor setelahnya kejadian. “Tidak pernah ada komunikasi. Saya juga tiada kenal mereka. Saya kuasa hukum dari DKI Jakarta lalu fokus mengawal perkara ini,” ujarnya.
Selain PDIP, Lusita berencana menyambangi DPRD Wilayah Bekasi untuk menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini adalah agar semua langkah-langkah berjalan, baik etik partai maupun etik dewan,” kata Lusita.
Tak belaka itu, pihaknya akan kembali ke Polres untuk memverifikasi perkembangan penyidikan. “Kami akan mengecek lagi per hari ini telah sampai di mana prosesnya,” tuturnya.
Dia berharap laporan ke PDIP dapat memberikan tindakan tegas dari partai terhadap anggotanya yang digunakan diduga melakukan kekerasan.
“Mudah-mudahan PDIP dapat mengambil langkah lebih besar baik. Dan semoga langkah-langkah hukum berjalan tuntas,” ujarnya.















