Ibukota – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Ibukota Indonesia kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram yang digunakan dibawa oleh pengunjung.
“Lagi dan juga lagi, Lapas Narkotika Kelas IIA DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung menghadapi nama Fazriansyah,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani di Jakarta, Kamis.
Peristiwa ini menambah panjang daftar persoalan hukum penyelundupan narkoba yang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Untuk tahun ini di LP yang dimaksud sudah terbentuk berjumlah delapan kali percobaan penyelundupan narkoba.
Syarpani menjelaskan, insiden terakhir ini muncul pada saat Fazriansyah datang untuk membesuk salah satu warga binaan berhadapan dengan nama Dzul Fauzi Rizky Halim.
Saat menjalani prosedur pendaftaran ke loket depan, gelagat pelaku secara langsung mengakibatkan kecurigaan petugas.
Ketika ditanya bawaannya, pelaku langsung panik. “Di area loket depan kami memang sebenarnya semata-mata memeriksa barang bawaan, tapi dikarenakan gerak-geriknya mencurigakan, kami arahkan untuk masuk dan juga mengecek lebih lanjut lanjut,” katanya.
Kecurigaan semakin menguat pada saat anggota menanyakan kelengkapan data warga binaan yang digunakan ingin dikunjungi.
Pelaku menyebutkan hendak membesuk seseorang bernama Dzul. Namun, ketika ditanya identitas warga binaan secara lengkap hingga blok atau kamar warga binaan tersebut, pelaku tidak ada bisa saja memberikan jawaban.
“Kalau benar kerabat atau warga dekat, pasti paham identitas lengkap, mulai dari nama, bin siapa, hukumannya apa, sampai kamarnya dimana? Ketidaktahuannya menghasilkan kami yakin ada yang digunakan tidaklah beres,” ujar Syarpani.
Petugas kemudian mengakibatkan pelaku ke ruang penggeledahan fisik untuk pemeriksaan lebih besar detail.
Dari hasil pemeriksaan, tenaga menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang disembunyikan dalam bagian tubuh yang dimaksud sulit terdeteksi. “Untuk berat pastinya kami mengawaitu hasil pemeriksaan dari Polres,” katanya.
Barang bukti ditemukan di pada dubur, ke celana juga pada bawah kemaluannya. Setelah disaksikan bersama, paket yang disebutkan dibuka serta memang sebenarnya benar isinya sabu.

Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengakibatkan sabu yang dimaksud menghadapi perintah rekannya dalam luar lapas. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1 jt untuk mengantarkan barang larangan yang dimaksud untuk salah satu warga binaan.
“Dia sadar betul mengakibatkan barang yang dimaksud akibat telah diupah. Jadi ini bukanlah tidaklah sengaja, tapi memang benar ada unsur kesengajaan juga kerja mirip dengan pihak luar,” tegas Syarpani.
Saat ini, perkara yang disebutkan telah dilimpahkan ke Polres Metro DKI Jakarta Timur (Jaktim) untuk diwujudkan pemeriksaan lebih besar lanjut.
Syarpani berharap penduduk kemudian para pengunjung lapas tidak ada mencoba-coba menyebabkan barang terlarang sebab pelaku akan mengambil tindakan tegas.
“Harapan kami, jangan ada lagi yang tersebut mencoba menyelundupkan narkoba. Kami sudah pernah memberi peringatan serius dan juga sosialisasi. Jika masih nekat, pasti akan kami tindak,” kata Syarpani.















