Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima kedudukan pada DKI Jakarta untuk memudahkan warga pada menambah masa berlaku masa berlaku asal legal berkendara itu pada Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang disebutkan tersedia di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Sejumlah dokumen yang dimaksud harus dibawa, antara lain foto kopi KTP yang dimaksud masih berlaku juga foto kopi SIM lama kemudian SIM aslinya. Di kedudukan gerai, pemohon juga harus mengikuti cek kesehatan juga tes psikologi.
Gerai SIM Keliling semata-mata melayani perpanjangan SIM yang digunakan masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan juga SIM C.
Jika SIM telah terjadi habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus menciptakan permohonan SIM baru di tempat yang dimaksud sudah pernah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan juga Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara untuk SIM B, tiada dapat dijalankan perpanjangan masa berlaku melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B semata-mata dapat dilaksanakan ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dikarenakan perbedaan dokumen mengingat SIM yang dimaksud diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih lanjut dari 3,5 ton.















