Ibukota Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono sebagai salah satu dari empat dituduh tindakan hukum dugaan suap pada Akhir Pekan (9/11), usai operasi tangkap tangan (OTT) yang tersebut dilaksanakan dalam Ponorogo pada 7 November 2025.
Keempat terdakwa adalah Kepala Daerah Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), juga Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Mereka ditetapkan sebagai dituduh perkara dugaan suap pengurusan jabatan, dan juga dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo kemudian penerimaan lainnya pada lingkungan eksekutif Daerah Ponorogo.
Agus Pramono sendiri sudah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun. KPK pun membuka kesempatan untuk mendalami cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama lebih lanjut dari satu dekade tersebut.
Berikut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono dengan posisinya sebagai Sekda Ponorogo.
Agus Pramono melaporkan total kekayaannya sebesar Rp8,89 miliar pada LHKPN tahun periodik 2024, yang digunakan termuat di platform resmi e-LHKPN KPK. Laporan itu disampaikan terhadap KPK pada 4 Februari 2025 dan juga telah lama dinyatakan berstatus verifikasi administratif lengkap.
Dalam laporan tersebut, Agus Pramono tercatat mempunyai harta tak menggerakkan terdiri dari aset tanah lalu bangunan dengan nilai total mencapai Rp8,87 miliar, yang tersebar di dalam beberapa wilayah. Semua aset yang disebutkan tercatat bersumber dari hasil sendiri.
Di Ponorogo, Agus mempunyai satu aset tanah kemudian bangunan seluas 355 m²/112 m² dengan nilai sekitar Rp1,24 miliar. Dia juga miliki satu aset tanah lalu bangunan seluas 200 m²/130 m² persegi senilai Rp625 jt dalam Makassar.
Di luar itu, 17 aset sisanya tersebar pada Madiun, baik sebagai bidang tanah maupun tanah lalu bangunan. Nilanya pun bervariasi dengan yang digunakan paling tinggi, yaitu sebagai tanah seluas 1.897 m² senilai Rp1,03 miliar.
Selain aset properti, Agus juga melaporkan harta kekayaan sebagai alat transportasi juga mesin yang digunakan seluruhnya berasal dari hasil sendiri dengan total Rp265,98 juta. Dalam laporannya, ia mencantumkan mempunyai satu unit mobil Toyota Jeep keluaran 2016 senilai Rp240 juta.
Sisanya, ia melaporkan kepemilikan lima unit sepeda gowes motor, yakni Honda C 100M tahun 1990 senilai Rp3,2 juta; Honda GL Pro 160 tahun 1997 senilai Rp2,8 juta; Honda CBR 150 RC tahun 2013 senilai Rp11 juta; Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2014 senilai Rp4,8 juta; serta Honda NF 100 SE tahun 2007 senilai Rp3,2 juta.
Agus juga melaporkan kepemilikan harta melakukan pergerakan lainnya senilai Rp84,4 juta, juga kas serta setara kas senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan tersebut, tercatat ia tak miliki surat berharga atau harta lainnya pada laporannya tahun ini.
Meski demikian, ia tercatat mempunyai utang sebesar Rp1,5 miliar sehingga total nilai bersih kekayaannya bila dikurangi besaran yang dimaksud berubah menjadi senilai Rp8,89 miliar.















