DKI Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban (LPSK) masih menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) di perkara perbuatan pidana narkotika yang dimaksud ketika ini di proses persidangan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat.
“Saat ini, permohonan masih pada serangkaian penelaahan juga membutuhkan pendalaman tambahan lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di keterangannya ke Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan kedudukan saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang mana berbeda jikalau dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, keterang pemohon harus bernilai strategis, bukanlah sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka kerangka kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang tersebut berada pada level pengendali di jaringan.
“Seperti yang dimaksud kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan juga bisa saja membongkar kejahatan yang dimaksud sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih tinggi besar,” ujar Sri.
Terkait perkara narkotika, beliau menekankan indikator utama di permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang tersebut lebih lanjut besar, bukanlah hanya sekali pembuktian aksi pidana pada persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa saja membongkar jaringan-jaringan besar di dalam atasnya,” tutur Sri.
Dia menambahkan LPSK telah terjadi menerima pengajuan permohonan proteksi Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang diwujudkan oleh kuasa hukum dengan keluarga.
“Permohonan yang dimaksud terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) di perkara aktivitas pidana narkotika yang pada waktu ini sedang disidangkan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat,” ungkap Sri.
Seperti diketahui, perkara yang tersebut menjerat AZ berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau berjuang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, berubah menjadi perantara pada jual beli, menukar, atau memaparkan narkotika golongan I di bentuk tidak flora yang mana beratnya melebihi lima gram.
Sebanyak enam terdakwa di perkara yang dimaksud dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














