Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Mahkamah Agung Amerika Serikat akan bahas gugatan menghadapi kebijakan tarif Trump

Mahkamah Agung Amerika Serikat akan bahas gugatan menghadapi kebijakan tarif Trump

Istanbul – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (5/11) akan mengeksplorasi gugatan berhadapan dengan pemakaian wewenang darurat oleh Donald Trump untuk memberlakukan tarif yang tersebut luas, persoalan hukum yang mana dapat menentukan batas kewenangan presiden di urusan perdagangan.

Sebuah koalisi perniagaan kecil lalu beberapa negara bagian Amerika Serikat mengeklaim bahwa sejumlah tarif yang tersebut diberlakukan berdasarkan UU Kekuatan Sektor Bisnis Darurat Internasional (IEEPA), sebuah undang-undang tahun 1977 yang mana memungkinkan sanksi terhadap ancaman “tidak biasa dan juga luar biasa”, adalah melanggar hukum lalu harus dibatalkan.

Putusan yang tersebut meraih kemenangan para penggugat dapat memaksa pemerintah federal untuk mengatasi sebagian dari sekitar $90 miliar (sekitar Rp1.500 triliun) pajak impor yang tersebut dikumpulkan sejak tarif diberlakukan.

Trump menggunakan wewenang darurat pada Februari untuk mengenakan tarif pada barang-barang dari China, Meksiko, dan juga Kanada, kemudian memperluas pemberlakuan tarif pada April ke hampir semua mitra dagang. Dia menggambarkan defisit perdagangan Amerika Serikat sebagai “darurat nasional.”

Pada Agustus, Trump memberi peringatan ke sistem Truth Social-nya bahwa membatalkan tarif akan “menghancurkan” dunia usaha AS.

Selama akhir pekan, beliau menyatakan tak akan hadir di sidang pengadilan untuk menyavoid “gangguan”, kemudian menyampaikan peringatan bahwa kekalahan di perkara yang dimaksud akan “melemahkan” Amerika Serikat lalu menghambat negosiasi perdagangan di masa mendatang.

Para kritikus berpendapat bahwa meskipun IEEPA memungkinkan presiden untuk mengatur perdagangan, undang-undang yang disebutkan tidak ada mengizinkan pengenaan tarif, yang digunakan menurut dia berada dalam bawah kewenangan konstitusional Kongres.

Kasus itu menyusul rangkaian putusan pengadilan yang tersebut lebih besar rendah. Pada Agustus, pengadilan banding federal memutuskan dengan pendapat 7-4 bahwa Trump telah dilakukan melampaui kewenangan hukumnya. Keputusan terpisah pada 29 Agustus juga menyimpulkan bahwa tarif yang dimaksud diberlakukan secara tiada tepat tanpa persetujuan Kongres.

Keputusan Mahkamah Agung, yang diperkirakan akan meninggalkan awal tahun depan, dapat menyebabkan implikasi besar bagi hubungan perdagangan Negeri Paman Sam dengan Uni Eropa juga mitra global lainnya.