DKI Jakarta – Kitab Suci memerintahkan manusia bahwa pasca beribadah, mereka itu hendaknya “bertebaran dalam muka bumi” untuk mencari karunia Tuhan juga rezeki sebesar-besarnya dalam mana pun berada.
Peluang dan juga rezeki yang disebutkan tak cuma sanggup dicari pada tanah air sendiri, tapi juga bisa saja dicari pada manapun tempat manusia mampu membaktikan tenaganya untuk kepentingan yang tersebut lebih lanjut luas.
Hal ini sudah ada disadari sejak lama oleh komunitas dalam nusantara yang digunakan bersemangat mencari kesempatan meningkatkan taraf hidup dengan merantau ke luar kampung, bahkan hingga ke luar negeri.
Begitu mereka akrab dengan negeri barunya, tak sedikit pula yang digunakan akhirnya memutuskan menetap, membina keluarga, juga berketurunan ke sana, namun dengan ikatan batin terhadap Indonesi yang masih bertahan.
Jumlah kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Negara Indonesia ketika ini ada dalam kisaran hitungan 6 jt hingga 9 jt orang, termasuk WNI ataupun mantan WNI beserta keturunannya. Jumlah kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesi sanggup dikatakan setara dengan populasi negara Austria.
Besarnya jumlah total masyarakat migran Indonesi proporsional dengan besarnya kemungkinan yang mana dikandung kelompok yang dimaksud untuk merancang negara. Terlebih, dia terpapar dengan ilmu, keahlian, dan juga penghasilan yang digunakan sangat lebih lanjut mantap daripada yang tersebut merekan sanggup dapat pada negeri sendiri.
Menurut Direktur Jenderal Berita serta Diplomasi Publik (IDP) Kemlu RI Heru Hartanto Subolo, Presiden Prabowo Subianto, melalui Astacita, mengakui tempat kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara RI sebagai mitra penting untuk menguatkan kepentingan ekonomi, memperluas jejaring global, dan juga meningkatkan daya saing bangsa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025—2029, yang dimaksud disahkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, bahkan menempatkan kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesi sebagai salah satu pilar pada memajukan diplomasi nasional.
RPJMN yang disebutkan mengamanahkan pemerintah Negara Indonesia supaya memajukan diplomasi Astacita juga diplomasi kegiatan ekonomi “yang berubah menjadi landasan pemeliharaan hubungan internasional”, dengan mengoptimalkan pelibatan kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Negara Indonesia selain melalui partisipasi bergerak dalam forum internasional lalu perkembangan postur diplomasi.
Merangkul diaspora
Demi mewujudkan komitmen terhadap warga negara yang tinggal di luar negeri sebagaimana diamanatkan RPJMN, pemerintah Nusantara terus berupaya meningkatkan keterlibatan kelompok masyarakat migran dengan menjamin hak merek berpartisipasi pada perkembangan nasional.
Revisi UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah dilakukan masuk pada Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Keutamaan 2026, lalu UU yang disebutkan dapat berubah menjadi pintu hukum utama untuk menguatkan hubungan antara negara kemudian diaspora.
Melalui revisi tersebut, pemerintah Nusantara berupaya untuk meningkatkan peran warga negara yang tinggal di luar negeri dari cuma sebagai warga keturunan Nusantara di luar negeri berubah menjadi mitra terlibat di konstruksi nasional melalui pengakuan hukum yang tersebut tambahan inklusif.











