Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Menteri P2MI: Pelindungan pekerja migran prioritas negara

Menteri P2MI: Pelindungan pekerja migran prioritas negara

DKI Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa prioritas negara adalah menguatkan pelindungan pekerja migran, bukanlah sekadar meningkatkan bilangan bulat penempatan.

“Arahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan pelindungan dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” katanya di rapat koordinasi lalu sosialisasi nasional sama-sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP3MI) se-Indonesia pada Jakarta, Senin.

Mukhtarudin mengungkapkan 80 persen persoalan pekerja migran terjadi pada tahap rekrutmen, sehingga BP3MI harus bermetamorfosis menjadi garda terdepan untuk menjamin proses pendaftaran, seleksi, dan juga penempatan berjalan transparan juga sesuai prosedur.

Dia menekankan tak boleh ada kepala atau pegawai BP3MI yang digunakan terlibat kolusi dengan meloloskan calon pekerja migran yang tidak ada memenuhi prasyarat atau prosedural.

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang dimaksud terbukti terlibat di penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” kata dia.

Menurut Mukhtarudin, penegakan sanksi dinilai penting pada pelindungan pekerja migran dengan menegaskan kesiapan kemampuan mereka untuk menghurangi risiko eksploitasi.

Selain sanksi, prinsip zero tolerance juga diterapkan terhadap pelanggaran pada internal kementerian serta perusahaan penempatan pekerja migran Indonesi (P3MI).

Terkait laporan pengaduan, ia menginstruksikan agar laporan yang mana masuk direspons serta ditindaklanjuti segera.

“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa dan juga memperketat pengawasan pada pelabuhan, bandara, kemudian titik-titik rawan,” kata Mukhtarudin.

“Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, serta lembaga terkait berubah menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” katanya.

Pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersatu pusat lalu area sesuai mandat UU 18/2017 serta PP 59/2021. Oleh sebab itu, BP3MI harus menguatkan hubungan kerja dengan pemangku kepentingan lainnya, kata dia.

BP3MI juga harus mengupayakan agar pemerintah area memproduksi kebijakan pelindungan pekerja migran secara optimal.

Peningkatan kompetensi pegawai BP3MI untuk penguatan pelindungan pekerja migran direalisasikan melalui Bimbingan Teknis Nasional, serta penempatan pegawai pada suatu jabatan dijalankan dengan prinsip “the right man in the right place,” katanya.

Kinerja pegawai akan dievaluasi secara objektif. Mereka yang mana berintegritas kemudian berprestasi akan diapresiasi serta diberikan penghargaan, sementara yang mana melanggar aturan kemudian tidak ada berprestasi akan dievaluasi dan juga dikenakan sanksi.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran tidak semata-mata persoalan administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara.

“Kita harus melindungi martabat, keselamatan, lalu masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan umum yang mana bermartabat,” katanya.