macanbolanews.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Permohonan uji materi yang digunakan diadakan Hasto ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail. Maqdir menyampaikan bahwa uji materi itu dimohonkan pada Kamis (24/7) satu hari sebelum putusan perkara kliennya diputus di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang dimaksud diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mana mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.
“Ya itulah salah satu argumen yang digunakan kita komunikasikan bahwa penetapan pak Hasto sebagai terdakwa melanggar Pasal 21 itu bukan tepat, lantaran gak ada bukti,” kata Maqdir ketika dihubungi, Mulai Pekan (28/7/2025).
Baca juga: Djarot PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Tahanan Politik: Karena Berbeda dengan Penguasa